ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART) BMC


ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD-ART) BMC

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AD/ART

BIMBEL MAZAYA CENDEKIA
LEMBAGA PENDIDIKAN NONFORMAL BIMBINGAN BELAJAR   

MUKADIMAH
Sesungguhnya 
Bimbel Mazaya Cendekia adalah lembaga pendidikan non formal dengan basis bimbingan belajar yang dikeluarkan oleh :
N O T A R I S
LIANA, S.H., M.Kn
S.K Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Tanggal, 
20 Feb 2019
Nomor : B – 150.ht.03.01 – Th. 2019
Jl. 
AH Nasution No.105 Cipadung, Cibiru Kota Bandung Jawa Barat 40614

VISI    :           K E P O I N
             K= kreatif  E=edukatif  P=produkif O=objektif  IN=inovatif

MISI
1. Mengantarkan fasilitator (peserta) mampu berfikir kritis, metodologis, dinamis, mandiri di bidang pendidikan dan pengajaran, serta peduli terhadap lingkungan sosial dan masyarakat yang berwawasan universal dan global.
2. Mengantarkan peserta didik bimbingan belajar untuk mampu menggali kemampuan diri, produktif, berakhlaq baik dan berprestasi.
3. Membina dan mengembangkan jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait di seluruh Indonesia.
4. Mewujudkan tenaga yang profesional, beriman, bertaqwa serta bertanggungjawab.
5. Menjadikan  insan yang cendikia, berbudi luhur, punya pengetahuan, dan skil bahasa asing namun tidak lupa agama

ANGGARAN DASARBIMBEL MAZAYA CENDEKIA

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama: BIMBEL MAZAYA CENDEKIA
Pasal2
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA didirikan pada  tanggal 26 Februari 2019 untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal3
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA bertempat Gang Pesantren 4 No.79 A Rt 03 Rw 02 Kel.Cipadung Kec.Cibiru Kota Bandung

BAB II
IDENTITAS DAN STATUS

Pasal 4
Identitas :
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA merupakan lembaga pendidikan luar sekolah (non formal)
Pasal5
Status:
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  , merupakan lembaga  yang berakta notaris di Cipadung Cibiru Bandung

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 6
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA   berasaskan kepada:
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.Pesatuan Indonesia
4.Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Dan 
Perwakilan
5.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pasal 7
Tujuan 
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA :
TUJUAN
1. Sebagai wadah belajar untuk peserta dalam proses pendidikan.
2. Sebagai wadah bimbingan tambahan peserta didik selain di sekolah.
3. Menumbuhkan kesadaran peserta didik yang berahklaqul karimah untuk semangat belajar agar lebih meningkatkan potensi setiap peserta didik, dan meningkatkan prestasi akademik
4. Menciptakan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk menjalin mitra dalam hal peduli dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa.
5. Melahirkan rumah bimbingan belajar lain yang peduli terhadap pendidikan dan sosial.

BAB IV
PERWUJUDAN

Pasal 8
Membina Masyarakat Indonesia menjadi insan yang bertanggung jawab pada diri sendiri dan lingkungannya.
1.Turut membantu Pemerintah untuk mengembangkan pendidikan luar sekolah dan penciptaan tenaga siap pakai dalam dunia usaha.
2.Menjalankan misi kelembagaan agar visi kelembagaan tercipta
3.Menciptakan peluang lewat lembaga pelatihan untuk menciptakan lapangan kerja baru serta tenaga profesional dalam bidang kejuruan untuk berkompetisi dalam dunia usaha.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 9
Mekanisme Struktur  Kelembagaan akan diatur pada organisasi dan rincian tugas kantor lembaga dan unit kerja BIMBEL MAZAYA CENDEKIA Pusat Cibiru Bandung
BAB VI
KEANGGOTAN

Pasal 10
1. BIMBEL MAZAYA CENDEKIA merupakan lembaga  yang berakta notaris di Cipadung Cibiru Bandung
2.Mekanisme pengelolaan dan yang bertindak didalamnya diatur oleh pengurus perseroan baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama.
BAB VII
RAPAT

Pasal11
Rapat untuk mufakat sebagai pengambil keputusan tertinggi adalah pengurus perseroan yang masing-masing dengan sebutan Founder dan Manager Pusat melalui forum di BIMBEL MAZAYA CENDEKIA
BAB VIII
KELENGKAPAN LEMBAGA
 

Pasal 12
Kelengkapan Lembaga dalam mendukung operasional akan ditetapkan jika dibutuhkan
BAB IX
PEMBENDAHARAAN

Pasal 13
Harta Benda LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GAMA MASTER SCHOOL    diperoleh dari:
1.
Direktur Utama BIMBEL MAZAYA CENDEKIA
2.Sumbangan dan/atau bantuan dana pemerintah yang tidak mengikat
3.Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan 
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  

BAB X
TATAUSAHA

Pasal14
Kesempurnaan dan kelancaran BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  mengangkat tenaga tatausaha sesuai kebutuhan yang persyaratannya ditetapkan oleh Direktur Utama.
Pasal15
Tenaga tatusaha seperti bookhoulder, tenaga administrasi Personalia dan tenaga cleaner
Adapun format surat : 

-surat masuk : sesuai surat yang diterima

-surat keluar : Nomor : 000.../BMC-LPP/BMC1-EX/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-surat internal : 000.../ BMC -LPP/ BMC1-IN/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Keputusan : 000.../ BMC -LPP/BMC1-IN/SK/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Keterangan : 000.../ BMC -LPP/BMC-IN/SKT/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Tugas : 000.../ BMC -LPP/BMC1-IN/ST/.. (bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Penetapan : 000.../ BMC -LPP/BMC1-IN/SPT/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Peringatan : 000.../ BMC -LPP/ BMC 1-IN/SP/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Surat Memorandum : 000.../ BMC -LPP/ BMC1-IN/SM/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa)
-Sertifikat : 000.../ BMC -LPP/ BMC1/Sertifikat/...(bulan angka romawi/...(tahun angka biasa) 


BAB XI
LAMBANG

Pasal16
Lambang BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  adalah Satu Bintang yang melambangkan bersinarnya BMC ini dengankepalan 2 sayap untukmelambangkan BMC ini bisa terbang sukses dimanapun dankapanpun BMC berada dengan buku sebagaisimbol kesuksesan pendidikan terutama untuk membantu mencerdasdakan kehidupan bangsa.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal17
Perubahan Anggaran Dasar dan pengesahannya diputuskan dalam musyawarah untuk mufakat yang diputuskan oleh pengurus Bimbel di Pusat.

BAB XIII
PEMBUBARAN

Pasal 18
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  diputuskan oleh Direktur Utama BMC.
BAB XIV
HAL LAIN-LAIN

Pasal 19
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur oleh Anggaran Rumah Tangga.Dan Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dibuat Keputusan yang dilakukan oleh Direktur Utama.
Hal-hal tentang Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan akan dilakukan perubahan sesuai perkembangan Lembaga.
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  ditetapkan pertama kali pada tanggal 26 Februari 2019

ANGGARAN RUMAH TANGGABIMBEL MAZAYA CENDEKIA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Hak dan Kewajiban:
1.Anggota BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  adalah staff atau karyawan
2.Anggota wajib menjunjung tinggi serta menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA 
3.Anggota wajib memelihara nama baik lembaga baik didalam maupun diluar kelembagaan
4.Anggota 
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  dilakukan melalui pendaftaran lowongan pekerjaan sebagai staff dan karyawan
Pasal 2
Keanggotaan hilang jika:
1.Mengundurkan diri
2.Dipecat
3.Meninggal dunia
Pasal3
Anggota yang melanggar BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  akan diberikan sanksi-sanksi berupa:
1.Peringatan
2.Pemecatan
3.Sanksi-sanksi lain
Pasal 4
Pemecatan dan Pengunduran diri serta pemberian sanksi diputuskan pengurus perseroan BMC
BAB II
RAPAT  ANGGOTA

Pasal 5
Segala keputusan yang diambil dalam rapat untuk mufakat bersifat mengikat bagi seluruh anggota (staff atau karyawan )
Pasal 6
Penyelenggaraan rapat untuk mufakat
1.Sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap tahun
2.Rapat anggota harus diumumkan terebih dahulu kepada seluruh anggota minimal 1 (satu) minggu 
sebelum rapat anggota diselenggarakan melalui lisan ataupun tertulis
3.Pelaksanaan teknis rapat anggota diselenggarakan oleh Direktur  Utama Lembaga dan Manager Pusat 
Pasal 7
Sahnya rapat anggota:
1.Rapat untuk mufakat dinyatakan sah apabila dilakukan oleh Direktur dan/atau 
Manager Pusat
2.Kehadiran anggota lebih dari 2 (dua) orang
Pasal 8
Rapat diimpin oleh Direktur Utama dan Manager Pusat
Pasal 9
Keputusan rapat anggota dinyatakan sah jika diperoleh mufakat dari seluruh anggota yang hadir
Pasal 10
Jika pasal 9 tidak tepenuhi keputusan diambil oleh Direktur Utama


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 11
Hak dan Kewajiban tim organik:
  1. Tim organik (Penasehat/Pembina, Direktur utama lembaga, Manager Pusat ) wajib mentaati AD/ART, serta keputusan rapat anggota
    2.Memimpin dan menyelenggarakan rapat anggota
    3.Direktur Utama memiliki fungsi menyelenggarakan dan menentukan mekanisme arah lembaga
    4.Bertanggung jawab kepada seluruh anggota
    5.Memiliki hak untuk dihargai dan digaji sesuai standar UMR Daerah
    6.Direktur Utama membuat GARIS GARIS BESAR HALUAN LEMBAGA tentang Organisasi dan rincian tugas
    7.Direktur Utama berhak mengeluarkan memorandum kepada anggota (staff atau karyawan)  apabila dinilai tidak berjalan sesuai dengan Surat Keputusan dan AD/ART.
    Jika dalam 10 hari tidak ada perbaikan kinerja, maka Direktur Utama akan mengeluarkan memorandum kedua
    8.Jika dalam selang waktu 10 hari dari memorandum kedua, Direktur utama berhak melakukan indiscipliner klausa.
    9.Direktur Utama berhak mengeluarkan surat tugas, surat keputusan, surat penetapan, surat peringatan, dan lain-lain yang dianggap perlu
  2.  
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota ( staff dan karyawan )
1.Anggota wajib mentaati AD/ART, serta keputusan rapat anggota
2.Mengikuti rapat anggota
3.Bekerja sesuai job description
4.Membantu tim organik jika dibutuhkan
5.Berhak digaji sesuai standar yang diberlakukan oleh Direktur Utama Lembaga dan sesuai standar UMR Daerah
BAB IV
PEMBENDAHARAAN

Pasal 13
Pemeliharaan kekayaan lembaga dilakukan oleh Tatausaha dan dilaporkan setiap hari kepada tim organik 
Pasal 14
Tata Aturan Nomor Induk Siswa Pusat  (NISP)  sebagai berikut :
-BMCD = BIMBEL MAZAYA CENDEKIA SD
-
BMCP = BIMBEL MAZAYA CENDEKIA SMP
-
BMCA = BIMBEL MAZAYA CENDEKIA SMA
-
BMCAL = BIMBEL MAZAYA CENDEKIA ALUMNI
-
BMCPE = BIMBEL MAZAYA CENDEKIA PELATIHAN
-
BMCK = BIMBEL MAZAYA CENDEKIA KURSUS
-
BMCPR = BIMBEL MAZAYA CENDEKIA PRIVAT
-Setelah diawali Kode diatas, lalu 4 digit urutan pertama adalah nomor urut pengembalian formulir yang terdata ( input masuk )
-4 digit kedua adalah Kode Pin akses via sms ( jika tidak ada diambil tahun kelahiran )
-5 karakter terakhir adalah Tahun Ajaran Akademik
BAB VI
LAMBANG DAN IDENTITAS

Pasal 15

Lambang BIMBEL MAZAYA CENDEKIA  adalah Satu Bintang yang melambangkan bersinarnya BMC ini dengankepalan 2 sayap untukmelambangkan BMC ini bisa terbang sukses dimanapun dankapanpun BMC berada dengan buku sebagaisimbol kesuksesan pendidikan terutama untuk membantu mencerdasdakan kehidupan bangsa.



BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
Tim organik yang akan merumuskan AD/ART

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BIMBEL MAZAYA CENDEKIA    berlaku bagi, anggota (staff dan karyawan ) sejak disahkan
Ditetapkan di Watampone pada  tanggal 
26 Februari 2019
Oleh:



KETUA (FOUNDER) BMC
BIMBEL MAZAYA CENDEKIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda Utama

BIMBINGAN BELAJAR MAZAYA CENDEKIA TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Segera Dimulai...  Persiapkan segala ujian akhir, masuk sekolah...